Selasa, 29 Desember 2009

Resep Masakan Ayam Goreng Mentega Saos Tiram

* Bahan 1:
1 kg sayap ayam
lada secukupnya
jeruk nipis secukupnya
* Bahan 2:
4 sdm saos tiram
4 sdm gula pasir
1 siung bawang putih
5 bh cabe rawit merah (rebus sebentar)
jeruk limo secukupnya
* Mentega untuk menumis.
Cara Memasak:
1. Bahan 1 : Cuci sayap ayam, kemudian potong menjadi 2 bagian. Aduk sayap ayam bersama dengan lada dan jeruk nipis secukupnya. Goreng hingga matang kuning kecoklatan. Angkat dan tiriskan.
2. Bahan 2 : Ulek bawang putih dan cabe rawit merah yang telah di rebus hingga halus. Campurkan semua bahan dalam mangkok, aduk-aduk hingga rata.
3. Panaskan kuali, masukkan mentega secukupnya untuk menumis. Setelah mentega mencair, masukkan campuran bahan 2. Tumis hingga harum, masukkan sayap ayam goreng sambil diaduk rata sampe bumbu dan ayam menyatu.
4. Ayam goreng mentega siap disantap dengan nasi hangat.
*. Rasa ayam ini terdiri dari manis (gula), asin (saos tiram & mentega), pedas (cabe rawit merah) dan asam (jeruk limo). Saat mengaduk bahan 2, sebaiknya di cicipi terlebih dahulu, boleh tambahkan bahan hingga semua rasa sesuai selera.
This post was submitted by Linda.
Related Search :bahan, mentega, Resep, Resep Masakan

Contoh peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan ekomoni dan perdagangan
undang-undang pasal 23

(1) anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. apabila
Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang

(3) macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang

(4) hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang

(5) untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan
pemeriksaan keuangan., yang peraturanya ditetapkan dengan undang-undang. hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

contohnya adalah :
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)




Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia

a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan
tersebut dengan Peraturan Presiden

Selasa, 22 Desember 2009

manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas Ekonomi Bisnis dan Kewirausaaan

1.Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
2.Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdat
3.dapat mengetahui tentang hukum perdagangan sehingga kita dapat mengerti prosedur-prosedur dalam melakukan tindakan perdagangan
4.Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
5.Menambah wawasan hukum anak bangsa

Rabu, 25 November 2009

Manfaat jeruk nipis untuk kulit wajah

Manfaat jeruk nipis untuk kulit wajah

  • Memutihkan kulit wajah secara alami
  • Menghaluskan wajah
  • Bias mempercantik kulit
  • Merapatkan poripori

Caranya :

  • Gosokan daging jeruk nipis kedaerah hidung dan pipi yang pori – porinya besar, gosokan juga kebagian kulit yang kasar dan kusam. Lakukan dengan rutin.

Minggu, 22 November 2009

Hadiah Terindah

Hadiah Terindah

Jika suatu hari nanti,.
ENTAH...Sekarang, besok atau nanti..
Aku sudah tidak bernafas lagi...
Ketahuilah...
Hadiah Terindah yg pernah aku dapat adalah

Mengenalmu…

Sabtu, 21 November 2009

Sahabat Sejati

Sahabat Sejati

Seorang sahabat sejati akan tau kapan kita membutuhkan pertolongan..

Mereka ada untuk mengerti kita…

Mereka selalu ada disekitas kita…

Disaat waktu yang baik atau tidak ..

Jumat, 20 November 2009

Akibat dari Pemanasan Global

Akibat dari Pemanasan Global

Ada beberapa akibat dari pemanasan global:

  • Gempa Bumi
  • Tsunami
  • Gagal Panen
  • Banjir dan Kekeringan
  • Kesulitan mendapat air bersih
  • Jatuhnya perekonomian
  • Epidemi 30 jenis penyakit baru (misalnya flu burung, flu babi dst)
  • Mengganasnya lumpur lapindo
  • Makin mewabahnya penyakit yang disebarkan serangga (misalnya: demam berdarah, malaria, dan cikungunya)
  • Perubahan Iklim yang Ekstrim

Macam - Macam Nama Tarian Bali

Macam – Macam Nama Tarian Bali

Bali mempunyai beberapa macam nama tarian diantaranya :

* Tari Pendet

Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius.a

* Tari kecak

Kecak adalah pertunjukan seni khas Bali yang diciptakan pada tahun 1930-an dan dimainkan terutama oleh laki-laki. Tarian ini dipertunjukkan oleh banyak (puluhan atau lebih) penari laki-laki yang duduk berbaris melingkar dan dengan irama tertentu menyerukan "cak" dan mengangkat kedua lengan, menggambarkan kisah Ramayana saat barisan kera membantu Rama melawan Rahwana. Namun demikian, Kecak berasal dari ritual sanghyang, yaitu tradisi tarian yang penarinya akan berada pada kondisi tidak sadar[1], melakukan komunikasi dengan Tuhan atau roh para leluhur dan kemudian menyampaikan harapan-harapannya kepada masyarakat.

* Tari Legong

Legong merupakan sekelompok tarian klasik Bali yang memiliki pembendaharaan gerak yang sangat kompleks yang terikat dengan struktur tabuh pengiring yang konon merupakan pengaruh dari gambuh. Kata Legong berasal dari kata "leg" yang artinya gerak tari yang luwes atau lentur dan "gong" yang artinya gamelan. "Legong" dengan demikian mengandung arti gerak tari yang terikat (terutama aksentuasinya) oleh gamelan yang mengiringinya.

Solusi Penangkalan Pemanasan Global

Solusi Penangkalan Pemanasan Global


Bahwa peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer merupakan penyebab utama Global Warming. Dengan mengurangi emisi gas-gas rumah kaca sebanyak mungkin kita dapat menangkal Global Warming. Kalau saja kita bisa menghentikan sumber utama yang mengemisikan gas-gas rumah kaca tentu telah memiliki solusi yang terbaik untuk melakukan penangkalan Global Warming.

Sesuai dengan definisi yang banyak diikuti oleh para pengamat Global Warming di seluruh dunia,

penghijauan’ atau ‘going green’ adalah suatu langkah penelitian atau penerapan atau tindakan yang dapat mendorong sebuah gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan bertanggungjawab terhadap ekosistem sehinga dapat menolong melindungi lingkungan dan mempertahankan sumber daya alam bagi kehidupan pada saat ini dan generasi mendatang.

Jadi, mestinya penghijauan atau going green adalah solusi utama dalam melakukan penangkalan pemanasan global.

Ikan, Makanan Sehat untuk Otak

Ikan, Makanan Sehat untuk Otak

Barangkali sudah sering anda mendengar cerita tentang makanan yang baik untuk otak, yaitu ikan, yang ternyata mampu mengurangi resiko terkena penyakit jantung atau bahkan mengurangi pertumbuhan kanker payudara bagi para penderitanya, dan khasiat makanan ini disebabkan oleh karena ikan banyak mengandung lemak yang berguna untuk tubuh.

Barangkali anda tidak terlalu mengenal jenis lemak seperti ini, Asam lemak Omega-3, yang ternyata juga berkhasiat untuk mencegah Depresi.
Seorang peneliti pemerintah yang telah lama meneliti tentang kebiasaan memakan ikan dari orang-orang seluruh dunia menyimpulkan bahwa makin banyak ikan yang konsumsi maka makin kecil pula mereka terkena resiko terkena Depresi. Hal ini kedengarannya seperti menyimpang jauh dari tujuan penelitian sebelumnya, tapi hasil-hasil penelitian lainnya juga menunjukkan bukti bahwa penderita depresi cenderung memiliki kadar lemak omega-3 yang rendah di dalam darahnya.

Para peliti ini sebenarnya belum sepenuhnya yakin akan hal ini, akan tetapi mereka murujuk kepada hasil penyusun lapisan lemak di dalam otak yang terdiri dari omega-3.
Barangkali akan terbetik berita yang melegakan, ikan-ikan berlemak banyak yang paling disukai orang, seperti ikan Salem & Tuna contohnya, memiliki kadar omega-3 yang tinggi. Menyantap ikan dari jenis-jenis itu diharapkan mampu memperbaiki mood seseorang.

Sumber: Health Magazine


Kamis, 19 November 2009

Tips Untuk mencegah Global Warming dalam hal makanan dan Minuman

Pemanasan Global (Global Warming) dan Krisis Iklim (Climate Crisis) adalah dua isu global yang semakin sering didengungkan oleh berbagai pihak belakangan ini. Tetapi sayangnya porsi pemberitaan kedua topik yang sangat mendesak ini di media massa masih sangat minim. Seluruh manusia di bumi sedang gempar-gemparnya meneliti global warming ini. Tidak hanya ahli saja yang harus bekerja untuk mencegahnya, kitapun harus ikutserta. Berikut adalah beberapa tips yang ckup mudah dan berguna untuk mencegah terjadinya global warming dan Climate Crisis :

  1. Kurangi konsumsi daging—bervegetarian adalah yang terbaik!

Berdasarkan penelitian, untuk menghasilkan 1 kg daging, sumber daya yang dihabiskan setara dengan 15 kg gandum.

  1. Makan dan masaklah dari bahan yang masih segar

Menghindari makanan yang sudah diolah atau dikemas akan menurunkan energi yang terbuang akibat proses dan transportasi yang berulang-ulang. Makanan segar juga lebih sehat bagi tubuh kita

3. Beli produk lokal,

hasil pertanian lokal sangat murah dan juga sangat menghemat energi, terutama jika kita menghitung energi dan biaya transportasinya. Makanan organik lebih ramah lingkungan, tetapi periksa juga asalnya. Jika diimpor dari daerah lain, kemungkinan emisi karbon yang dihasilkan akan lebih besar daripada manfaatnya.

4. Daur ulang aluminium, plastik, dan kertas

Akan lebih baik lagi jika Anda bisa menggunakannya berulang-ulang. Energi untuk membuat satu kaleng alumunium setara dengan energi untuk menyalakan TV selama 3 jam.

5. Beli dalam kemasan besar

Akan jauh lebih murah, juga menghemat sumber daya untuk kemasan. Jika terlalu banyak, ajaklah teman atau saudara Anda untuk berbagi saat membelinya.

6. Matikan oven Anda beberapa menit sebelum waktunya

Jika tetap dibiarkan tertutup, maka panas tersebut tidak akan hilang.

7. Hindari fast food!.

Fast food merupakan penghasil sampah terbesar di dunia. Selain itu konsumsi fast food juga buruk untuk kesehatan Anda.

8. Bawa tas yang bisa dipakai ulang.

Bawalah sendiri tas belanja Anda, dengan demikian Anda mengurangi jumlah tas plastik/kresek yang diperlukan. Belakangan ini beberapa pusat perbelanjaan besar di Indonesia sudah mulai mengedukasi pelanggannya untuk menggunakan sistem seperti ini. Jadi sambutlah itikad baik mereka untuk menyelamatkan lingkungan.

9. Gunakan gelas yang bisa dicuci.

Jika Anda terbiasa dengan cara modern yang selalu menyajikan minum bagi tamu dengan air atau kopi dalam kemasan. Beralihlah ke cara lama kita. Dengan menggunakan gelas kaca, keramik, atau plastik food grade yang bisa kita cuci dan dipakai ulang

10. Berbelanjalah di lingkungan sekitar Anda.

Karena akan sangat menghemat biaya tansportasi dan BBM Anda. Dan secara tidak langsung mengurangi jumlah polusi udara.

11. Tanam pohon setiap ada kesempatan.

Baik di lingkungan ataupun dengan berpartisipasi dalam program penanaman pohon. Bisa dengan menyumbang bibit, dana, dll. Tergantung kesempatan dan kemampuan Anda masing-masing

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan Intelektual

Pengertian :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta (Copyrights)

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.

· hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

· Sifat hak cipta:

o hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

o hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

o hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

· Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

· Jangka waktu perlindungan hak cipta:

o Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

o 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

o Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

2. Hak Kekayaan Industry

a. Paten (Patent)

hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

b. Merek (Trademark)

Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

· Fungsi merek:

· membedakan (jati diri)

· kualitas (mutu)

· promosi (iklan)

Jangka waktu merek: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

d. Desain Industri (Industrial Design)

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.

e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasi nya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlidungan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dieksploitasi secara komersial.

f. Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Lisensi

Suatu produk Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan selain mendapatkan perlindungan secara hukum dimana pemilik mempunyai hak eksklusif terhadap hasil temuannya dan melarang orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan hasil temuannya.

Namun si pemilik dapat memberikan izin yang berupa lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk dapat menggunakan hasil temuannya tersebut, baik untuk seluruhnya ataupun sebagian terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain setelah pihak ketiga tersebut mendapatkan izin yang berupa lisensi maka terhadap penemuan yang digunakan tersebut pihak ketiga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian imbalan yang berupa Royalty kepada si pemilik. Pemberian Royalty tersebut terus berlangsung selama penemuan tersebut masih dipergunakan.

Tugas ke 4

Subjek Hukum

Subjek Hukum

Pengertian :

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum di bagi menjadi dua yaitu :

· wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid),

· wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Ø Badan hukum

Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.

contoh

PLN merupakan badan hukum karena memiliki harta kekayaan,hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

Bank Mandiri merupakan badan hukum karena memiliki harta kekayaan,hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

Ø Manusia

Salah satu subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum dalam hal ini manusia.

Batasan Usia Subjek Hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

;;