Kamis, 19 November 2009

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan Intelektual

Pengertian :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta (Copyrights)

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.

· hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

· Sifat hak cipta:

o hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

o hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

o hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

· Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

· Jangka waktu perlindungan hak cipta:

o Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

o 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

o Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

2. Hak Kekayaan Industry

a. Paten (Patent)

hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

b. Merek (Trademark)

Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

· Fungsi merek:

· membedakan (jati diri)

· kualitas (mutu)

· promosi (iklan)

Jangka waktu merek: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

d. Desain Industri (Industrial Design)

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.

e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasi nya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlidungan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dieksploitasi secara komersial.

f. Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Lisensi

Suatu produk Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan selain mendapatkan perlindungan secara hukum dimana pemilik mempunyai hak eksklusif terhadap hasil temuannya dan melarang orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan hasil temuannya.

Namun si pemilik dapat memberikan izin yang berupa lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk dapat menggunakan hasil temuannya tersebut, baik untuk seluruhnya ataupun sebagian terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain setelah pihak ketiga tersebut mendapatkan izin yang berupa lisensi maka terhadap penemuan yang digunakan tersebut pihak ketiga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian imbalan yang berupa Royalty kepada si pemilik. Pemberian Royalty tersebut terus berlangsung selama penemuan tersebut masih dipergunakan.

Tugas ke 4

0 komentar:

Posting Komentar