Jumat, 04 Juni 2010

REMUNERASI

Remunerasi
Remunerasi adalah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaannya di dalam suatu organisasi perusahaan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, akan terkait langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan. Remunerasi yang rendah tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari sisi kemanusiaan maupun dari sisi kelangsungan hidup perusahaan.
Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem remunerasi, yaitu yang mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo-klasik. Kedua teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut. Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu dipahami bahwa pola manapun yang akan dipergunakan seyogianya disesuaikan dengan kebijakan remunerasi masing-masing perusahaan dan mengacu kepada rasa keadilan bagi kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan adalah berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya, yaitu permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup.
Dilihat dari sistemnya pembelian remunerasi dapat dibedakan atas prestasi kerja, lama kerja, senioritas atau lama dinas, kebutuhan, dan premi atau upah borongan .
Pada akhir Agustus 2007 lalu DPR telah menyetujui adanya remunerasi (sistem penggajian) terhadap tiga lembaga/departemen yakni Depkeu, BPK dan MA. Artinya para pegawai di tiga tempat itu akan mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok, uang makan, dan tambahan lain yang sah menurut Undang-undang, yang besar nya bisa 3 kali lipat. Tujuannya, tercipta good governance, salah satunya dengan menaikan kesejahteraan sampai pada tingkat kebutuhan hidup layak.

Sistem remunerasi juga merupakan proyek percontohan bagi peningkatan kesajahteran seluruh pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada waktunya nanti. Karena keterbatasan anggaran maka dipilihlah tiga lembaga/departemen yang dianggap sangat strategis untuk percontohan itu. Seperti, Depkeu yang sehari-harinya mengurusi uang negara, BPK sebagi pemeriksa keuangan negara, dan MA sebagi penjamin kepastian hukum yang adil, bersih dan berwibawa.

Maka apabila percontohan itu gagal dalam pengertian kinerja birokrasi tidak seperti yang diharapkan setelah diremunerasi bisa saja proyek itu tidak dilanjutkan di kemudian hari. Karena akan ada kesimpulan bahwa bagus dan tidaknya kinerja pegawai ternyata bukan hanya faktor kesejahteraan tetapi soal mentalitas, SDM yang lemah dan sebagainya.
Harapan kita tentu proyek itu berhasil meningkatan kinerja dan tercipta good governance dan negara kemudian mampu membiayai remunerasi pada semua pegawai yang saat ini berjumlah kurang lebih 3,7 juta. Karena dengan adanya birokrasi yang baik kita bisa menjadi bangsa maju dan besar tanpa harus berkutat dengan lambanya kinerja, pungli dan korupsi yang merupakan racun birokrasi.


;;