Jumat, 04 Juni 2010

REMUNERASI

Remunerasi
Remunerasi adalah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaannya di dalam suatu organisasi perusahaan tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab, akan terkait langsung dengan pencapaian tujuan perusahaan. Remunerasi yang rendah tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dilihat dari sisi kemanusiaan maupun dari sisi kelangsungan hidup perusahaan.
Secara teoritis dapat dibedakan dua sistem remunerasi, yaitu yang mengacu kepada teori Karl Mark dan yang mengacu kepada teori Neo-klasik. Kedua teori tersebut masing-masing memiliki kelemahan. Oleh karena itu, sistem pengupahan yang berlaku dewasa ini selalu berada diantara dua sistem tersebut. Berarti bahwa tidak ada satupun pola yang dapat berlaku umum. Yang perlu dipahami bahwa pola manapun yang akan dipergunakan seyogianya disesuaikan dengan kebijakan remunerasi masing-masing perusahaan dan mengacu kepada rasa keadilan bagi kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan adalah berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya, yaitu permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup.
Dilihat dari sistemnya pembelian remunerasi dapat dibedakan atas prestasi kerja, lama kerja, senioritas atau lama dinas, kebutuhan, dan premi atau upah borongan .
Pada akhir Agustus 2007 lalu DPR telah menyetujui adanya remunerasi (sistem penggajian) terhadap tiga lembaga/departemen yakni Depkeu, BPK dan MA. Artinya para pegawai di tiga tempat itu akan mendapat tunjangan tambahan di luar gaji pokok, uang makan, dan tambahan lain yang sah menurut Undang-undang, yang besar nya bisa 3 kali lipat. Tujuannya, tercipta good governance, salah satunya dengan menaikan kesejahteraan sampai pada tingkat kebutuhan hidup layak.

Sistem remunerasi juga merupakan proyek percontohan bagi peningkatan kesajahteran seluruh pegawai negeri sipil dan TNI/Polri pada waktunya nanti. Karena keterbatasan anggaran maka dipilihlah tiga lembaga/departemen yang dianggap sangat strategis untuk percontohan itu. Seperti, Depkeu yang sehari-harinya mengurusi uang negara, BPK sebagi pemeriksa keuangan negara, dan MA sebagi penjamin kepastian hukum yang adil, bersih dan berwibawa.

Maka apabila percontohan itu gagal dalam pengertian kinerja birokrasi tidak seperti yang diharapkan setelah diremunerasi bisa saja proyek itu tidak dilanjutkan di kemudian hari. Karena akan ada kesimpulan bahwa bagus dan tidaknya kinerja pegawai ternyata bukan hanya faktor kesejahteraan tetapi soal mentalitas, SDM yang lemah dan sebagainya.
Harapan kita tentu proyek itu berhasil meningkatan kinerja dan tercipta good governance dan negara kemudian mampu membiayai remunerasi pada semua pegawai yang saat ini berjumlah kurang lebih 3,7 juta. Karena dengan adanya birokrasi yang baik kita bisa menjadi bangsa maju dan besar tanpa harus berkutat dengan lambanya kinerja, pungli dan korupsi yang merupakan racun birokrasi.


Senin, 03 Mei 2010

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri)
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

Minggu, 21 Maret 2010

Mogok Kerja

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalahtindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memprelambat pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrialyang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Mogok kerja nomatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, pengusaha waajib membayar upah selama pekerja moogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibanya
Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha :
 adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
 adanya sifat tanggap terhadapkeadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
 pekerja diberhentikan dengan lebih manusiawi dan diberlakukan sebagai mitra
 dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
 meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.


Penyebab terjadinya mogok kerja
 mogok kerja dilakukan apabila industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui perselisihan industrial
 mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Perselisihan industrial adalah perselisihan antara perusahaan atau gabungan pengusahadengan peerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syatar kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan meliputi antara lain :
1. pelaksanaan norma kerja diperusahaan
adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekeerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak
3. hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja
adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak pahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
4. kondisi kerja di perusahaan
kondisi kerja antara lain meliputi fasilitans, peralatan, dan lingkungan kerja.

ARBITRASI
Yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam perselisihan industrial :
• arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
• penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
• surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
• keputusan berdasarkan hokum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku


Keputusan Arbitrasi
 kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
 hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang bersilisih
 ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
 pokok keputusan
 tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh arbiter

MEDIASI
Yang perlu diketahui tentang mediasi
 penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
 mediasi atas dasar permintaan salah satu atu kedua belah pihak
 permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dan Depnaker yang bertindaak sebagai Mediator
 mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
 para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( LPPI )
LLPI adalah lembaga yang bertugas untuk penyelesaian perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenaga kerjaan.
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Peraturan Perusahaan

PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perorangan,persekutun atau badan hokum baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara trtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaanmemuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja
• Syarat-syarat kerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Peraturan peruasahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB )
KKB adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabunga serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja unrukmengatur dan melindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja dengan masa berlaku palung lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk palung lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.
KKB memuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya KKB
• Tanggal mulai berlakunya KKB
• Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Kaitan KKB dengan Demokrasi pancasila
KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga mimilki kelebihan berupa :
Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi pancasila
Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hubungan Industrial Pancasila

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Serikat Pekerjaan ( SP )
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki – laki atau wanita yang sedang dalam dan atau dalam melakukan pekerjaan baik dalam maupun diluar hubunga kerja guna menghasilkan baarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakan.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubunhan kerja sama pada pengusaha untuk menerima upah.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja.buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain.tanpa harusmterlibat secara rohaniah kepada pekerjaanya sedangkan pekerja mempunyai ikatan rohaniah dan rasa kebanggaan propesional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelakasanaan pengawasan dan pengendalian.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staff dan Direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Beberapa undang-undang yang masih belaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang no 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengaawasan perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
• Undang – undang No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
• Undang – Undang No 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan Kerja diperusahaan swasta
• Lembaga penelitian penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah/Pusat (P4 D/P)

Serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerjaan secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraaan bersama.
Tindakan pengusaha yang dapatdianggap menghalang-halangi pekerjaan untuk membetuk dan menjadipengurus atau pembentuk serikat pekerja antara lain :
• Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerjaan
• Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang malaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha.
• Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja unruk mendirikan serikat pekerja
• Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja
• Pengusaha mengadakan kampaye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada pemerintahan adalah :
• Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
• Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakilianggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
• Pengakuan terhaddap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak –hak pokok pekerja yaitu :
1. hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. hak atas pengumpahan yang layak sesuai dengan konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan
4. Hak berorganisasi dan serikat , termuat dalam konvensi ILO no 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan
5. Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No98 yang telah diratifikasi
6. Hak mogok kerja sesuai dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan

Nilai dasar perilaku pekerja antara lain :
• Profesionalisme
• Perjuangan
• Kesetiakawanan ( solidaritas )
• Musyawarah dan mufakat
• Etos kerja

B. Organisasi Penugasan
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan molik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

Pengertian perjanjian kerja dan hubungan kerja sector formal
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kera sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja antara pengusaha antara pengusaha dan pekerja erdasarkan perjanjian kerja



C. Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB )
Lemaba kerjasama bipartit adalah forum komunikasi konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsure pekerja.
Tugas dari bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan masalah-masalah ketenaga kerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalahnya :
• Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
• Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
• Meningkatkan produktivitas kerja
• Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan
D. Lembaga Kerjasama Tripartit ( LKT )
LKT adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecah masalah ketenagakerjaan.

Selasa, 29 Desember 2009

Resep Masakan Ayam Goreng Mentega Saos Tiram

* Bahan 1:
1 kg sayap ayam
lada secukupnya
jeruk nipis secukupnya
* Bahan 2:
4 sdm saos tiram
4 sdm gula pasir
1 siung bawang putih
5 bh cabe rawit merah (rebus sebentar)
jeruk limo secukupnya
* Mentega untuk menumis.
Cara Memasak:
1. Bahan 1 : Cuci sayap ayam, kemudian potong menjadi 2 bagian. Aduk sayap ayam bersama dengan lada dan jeruk nipis secukupnya. Goreng hingga matang kuning kecoklatan. Angkat dan tiriskan.
2. Bahan 2 : Ulek bawang putih dan cabe rawit merah yang telah di rebus hingga halus. Campurkan semua bahan dalam mangkok, aduk-aduk hingga rata.
3. Panaskan kuali, masukkan mentega secukupnya untuk menumis. Setelah mentega mencair, masukkan campuran bahan 2. Tumis hingga harum, masukkan sayap ayam goreng sambil diaduk rata sampe bumbu dan ayam menyatu.
4. Ayam goreng mentega siap disantap dengan nasi hangat.
*. Rasa ayam ini terdiri dari manis (gula), asin (saos tiram & mentega), pedas (cabe rawit merah) dan asam (jeruk limo). Saat mengaduk bahan 2, sebaiknya di cicipi terlebih dahulu, boleh tambahkan bahan hingga semua rasa sesuai selera.
This post was submitted by Linda.
Related Search :bahan, mentega, Resep, Resep Masakan

Contoh peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan ekomoni dan perdagangan
undang-undang pasal 23

(1) anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang. apabila
Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang

(3) macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang

(4) hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang

(5) untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan
pemeriksaan keuangan., yang peraturanya ditetapkan dengan undang-undang. hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

contohnya adalah :
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)




Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia

a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan
tersebut dengan Peraturan Presiden

Selasa, 22 Desember 2009

manfaat mempelajari ilmu hukum di fakultas Ekonomi Bisnis dan Kewirausaaan

1.Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
2.Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdat
3.dapat mengetahui tentang hukum perdagangan sehingga kita dapat mengerti prosedur-prosedur dalam melakukan tindakan perdagangan
4.Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
5.Menambah wawasan hukum anak bangsa

Rabu, 25 November 2009

Manfaat jeruk nipis untuk kulit wajah

Manfaat jeruk nipis untuk kulit wajah

  • Memutihkan kulit wajah secara alami
  • Menghaluskan wajah
  • Bias mempercantik kulit
  • Merapatkan pori – pori

Caranya :

  • Gosokan daging jeruk nipis kedaerah hidung dan pipi yang pori – porinya besar, gosokan juga kebagian kulit yang kasar dan kusam. Lakukan dengan rutin.

Minggu, 22 November 2009

Hadiah Terindah

Hadiah Terindah

Jika suatu hari nanti,.
ENTAH...Sekarang, besok atau nanti..
Aku sudah tidak bernafas lagi...
Ketahuilah...
Hadiah Terindah yg pernah aku dapat adalah

Mengenalmu…

Sabtu, 21 November 2009

Sahabat Sejati

Sahabat Sejati

Seorang sahabat sejati akan tau kapan kita membutuhkan pertolongan..

Mereka ada untuk mengerti kita…

Mereka selalu ada disekitas kita…

Disaat waktu yang baik atau tidak ..

Jumat, 20 November 2009

Akibat dari Pemanasan Global

Akibat dari Pemanasan Global

Ada beberapa akibat dari pemanasan global:

  • Gempa Bumi
  • Tsunami
  • Gagal Panen
  • Banjir dan Kekeringan
  • Kesulitan mendapat air bersih
  • Jatuhnya perekonomian
  • Epidemi 30 jenis penyakit baru (misalnya flu burung, flu babi dst)
  • Mengganasnya lumpur lapindo
  • Makin mewabahnya penyakit yang disebarkan serangga (misalnya: demam berdarah, malaria, dan cikungunya)
  • Perubahan Iklim yang Ekstrim

Macam - Macam Nama Tarian Bali

Macam – Macam Nama Tarian Bali

Bali mempunyai beberapa macam nama tarian diantaranya :

* Tari Pendet

Tari Pendet pada awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura, tempat ibadat umat Hindu di Bali, Indonesia. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan zaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi "ucapan selamat datang", meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius.a

* Tari kecak

Kecak adalah pertunjukan seni khas Bali yang diciptakan pada tahun 1930-an dan dimainkan terutama oleh laki-laki. Tarian ini dipertunjukkan oleh banyak (puluhan atau lebih) penari laki-laki yang duduk berbaris melingkar dan dengan irama tertentu menyerukan "cak" dan mengangkat kedua lengan, menggambarkan kisah Ramayana saat barisan kera membantu Rama melawan Rahwana. Namun demikian, Kecak berasal dari ritual sanghyang, yaitu tradisi tarian yang penarinya akan berada pada kondisi tidak sadar[1], melakukan komunikasi dengan Tuhan atau roh para leluhur dan kemudian menyampaikan harapan-harapannya kepada masyarakat.

* Tari Legong

Legong merupakan sekelompok tarian klasik Bali yang memiliki pembendaharaan gerak yang sangat kompleks yang terikat dengan struktur tabuh pengiring yang konon merupakan pengaruh dari gambuh. Kata Legong berasal dari kata "leg" yang artinya gerak tari yang luwes atau lentur dan "gong" yang artinya gamelan. "Legong" dengan demikian mengandung arti gerak tari yang terikat (terutama aksentuasinya) oleh gamelan yang mengiringinya.

Solusi Penangkalan Pemanasan Global

Solusi Penangkalan Pemanasan Global


Bahwa peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer merupakan penyebab utama Global Warming. Dengan mengurangi emisi gas-gas rumah kaca sebanyak mungkin kita dapat menangkal Global Warming. Kalau saja kita bisa menghentikan sumber utama yang mengemisikan gas-gas rumah kaca tentu telah memiliki solusi yang terbaik untuk melakukan penangkalan Global Warming.

Sesuai dengan definisi yang banyak diikuti oleh para pengamat Global Warming di seluruh dunia,

‘penghijauan’ atau ‘going green’ adalah suatu langkah penelitian atau penerapan atau tindakan yang dapat mendorong sebuah gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan bertanggungjawab terhadap ekosistem sehinga dapat menolong melindungi lingkungan dan mempertahankan sumber daya alam bagi kehidupan pada saat ini dan generasi mendatang.

Jadi, mestinya penghijauan atau going green adalah solusi utama dalam melakukan penangkalan pemanasan global.

Ikan, Makanan Sehat untuk Otak

Ikan, Makanan Sehat untuk Otak

Barangkali sudah sering anda mendengar cerita tentang makanan yang baik untuk otak, yaitu ikan, yang ternyata mampu mengurangi resiko terkena penyakit jantung atau bahkan mengurangi pertumbuhan kanker payudara bagi para penderitanya, dan khasiat makanan ini disebabkan oleh karena ikan banyak mengandung lemak yang berguna untuk tubuh.

Barangkali anda tidak terlalu mengenal jenis lemak seperti ini, Asam lemak Omega-3, yang ternyata juga berkhasiat untuk mencegah Depresi.
Seorang peneliti pemerintah yang telah lama meneliti tentang kebiasaan memakan ikan dari orang-orang seluruh dunia menyimpulkan bahwa makin banyak ikan yang konsumsi maka makin kecil pula mereka terkena resiko terkena Depresi. Hal ini kedengarannya seperti menyimpang jauh dari tujuan penelitian sebelumnya, tapi hasil-hasil penelitian lainnya juga menunjukkan bukti bahwa penderita depresi cenderung memiliki kadar lemak omega-3 yang rendah di dalam darahnya.

Para peliti ini sebenarnya belum sepenuhnya yakin akan hal ini, akan tetapi mereka murujuk kepada hasil penyusun lapisan lemak di dalam otak yang terdiri dari omega-3.
Barangkali akan terbetik berita yang melegakan, ikan-ikan berlemak banyak yang paling disukai orang, seperti ikan Salem & Tuna contohnya, memiliki kadar omega-3 yang tinggi. Menyantap ikan dari jenis-jenis itu diharapkan mampu memperbaiki mood seseorang.

Sumber: Health Magazine


Kamis, 19 November 2009

Tips Untuk mencegah Global Warming dalam hal makanan dan Minuman

Pemanasan Global (Global Warming) dan Krisis Iklim (Climate Crisis) adalah dua isu global yang semakin sering didengungkan oleh berbagai pihak belakangan ini. Tetapi sayangnya porsi pemberitaan kedua topik yang sangat mendesak ini di media massa masih sangat minim. Seluruh manusia di bumi sedang gempar-gemparnya meneliti global warming ini. Tidak hanya ahli saja yang harus bekerja untuk mencegahnya, kitapun harus ikutserta. Berikut adalah beberapa tips yang ckup mudah dan berguna untuk mencegah terjadinya global warming dan Climate Crisis :

  1. Kurangi konsumsi daging—bervegetarian adalah yang terbaik!

Berdasarkan penelitian, untuk menghasilkan 1 kg daging, sumber daya yang dihabiskan setara dengan 15 kg gandum.

  1. Makan dan masaklah dari bahan yang masih segar

Menghindari makanan yang sudah diolah atau dikemas akan menurunkan energi yang terbuang akibat proses dan transportasi yang berulang-ulang. Makanan segar juga lebih sehat bagi tubuh kita

3. Beli produk lokal,

hasil pertanian lokal sangat murah dan juga sangat menghemat energi, terutama jika kita menghitung energi dan biaya transportasinya. Makanan organik lebih ramah lingkungan, tetapi periksa juga asalnya. Jika diimpor dari daerah lain, kemungkinan emisi karbon yang dihasilkan akan lebih besar daripada manfaatnya.

4. Daur ulang aluminium, plastik, dan kertas

Akan lebih baik lagi jika Anda bisa menggunakannya berulang-ulang. Energi untuk membuat satu kaleng alumunium setara dengan energi untuk menyalakan TV selama 3 jam.

5. Beli dalam kemasan besar

Akan jauh lebih murah, juga menghemat sumber daya untuk kemasan. Jika terlalu banyak, ajaklah teman atau saudara Anda untuk berbagi saat membelinya.

6. Matikan oven Anda beberapa menit sebelum waktunya

Jika tetap dibiarkan tertutup, maka panas tersebut tidak akan hilang.

7. Hindari fast food!.

Fast food merupakan penghasil sampah terbesar di dunia. Selain itu konsumsi fast food juga buruk untuk kesehatan Anda.

8. Bawa tas yang bisa dipakai ulang.

Bawalah sendiri tas belanja Anda, dengan demikian Anda mengurangi jumlah tas plastik/kresek yang diperlukan. Belakangan ini beberapa pusat perbelanjaan besar di Indonesia sudah mulai mengedukasi pelanggannya untuk menggunakan sistem seperti ini. Jadi sambutlah itikad baik mereka untuk menyelamatkan lingkungan.

9. Gunakan gelas yang bisa dicuci.

Jika Anda terbiasa dengan cara modern yang selalu menyajikan minum bagi tamu dengan air atau kopi dalam kemasan. Beralihlah ke cara lama kita. Dengan menggunakan gelas kaca, keramik, atau plastik food grade yang bisa kita cuci dan dipakai ulang

10. Berbelanjalah di lingkungan sekitar Anda.

Karena akan sangat menghemat biaya tansportasi dan BBM Anda. Dan secara tidak langsung mengurangi jumlah polusi udara.

11. Tanam pohon setiap ada kesempatan.

Baik di lingkungan ataupun dengan berpartisipasi dalam program penanaman pohon. Bisa dengan menyumbang bibit, dana, dll. Tergantung kesempatan dan kemampuan Anda masing-masing

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan Intelektual

Pengertian :

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta (Copyrights)

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.

· hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.

· Sifat hak cipta:

o hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

o hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

o hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

· Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

· Jangka waktu perlindungan hak cipta:

o Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

o 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.

o Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

2. Hak Kekayaan Industry

a. Paten (Patent)

hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

b. Merek (Trademark)

Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

· Fungsi merek:

· membedakan (jati diri)

· kualitas (mutu)

· promosi (iklan)

Jangka waktu merek: 10 tahun contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.

c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

d. Desain Industri (Industrial Design)

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.

e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasi nya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlidungan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak pertama kali Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dieksploitasi secara komersial.

f. Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Lisensi

Suatu produk Hak atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan selain mendapatkan perlindungan secara hukum dimana pemilik mempunyai hak eksklusif terhadap hasil temuannya dan melarang orang lain ataupun pihak ketiga untuk menggunakan hasil temuannya.

Namun si pemilik dapat memberikan izin yang berupa lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk dapat menggunakan hasil temuannya tersebut, baik untuk seluruhnya ataupun sebagian terhadap jenis barang dan/atau jasa yang telah didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain setelah pihak ketiga tersebut mendapatkan izin yang berupa lisensi maka terhadap penemuan yang digunakan tersebut pihak ketiga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian imbalan yang berupa Royalty kepada si pemilik. Pemberian Royalty tersebut terus berlangsung selama penemuan tersebut masih dipergunakan.

Tugas ke 4

;;