Minggu, 21 Maret 2010

Mogok Kerja

MOGOK KERJA

Mogok kerja adalahtindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memprelambat pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrialyang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Mogok kerja nomatif, yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, pengusaha waajib membayar upah selama pekerja moogok kerja sampai pengusaha melaksanakan kewajibanya
Upaya – upaya yang bersifat preventif dan educatif harus dilakukan oleh pengusaha :
 adanya keterbukaan dan bersedia menerima kehadiran Serikat Pekerja
 adanya sifat tanggap terhadapkeadaan upah pekerja dan kesejahteraan karyawan termasuk keluarganya
 pekerja diberhentikan dengan lebih manusiawi dan diberlakukan sebagai mitra
 dikembangkan forum komunikasi dan kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat sesuai dengan HIP
 meningkatkan hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja.


Penyebab terjadinya mogok kerja
 mogok kerja dilakukan apabila industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih atau tidak dapat diselesaikan melalui perselisihan industrial
 mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normative atau tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan tetapi tidak berhasil.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Perselisihan industrial adalah perselisihan antara perusahaan atau gabungan pengusahadengan peerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syatar kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja atau kondisi kerja.
Perselisihan meliputi antara lain :
1. pelaksanaan norma kerja diperusahaan
adalah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
2. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan
yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekeerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua pihak
3. hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja
adalah perselisihan yang disebabkan oleh ketidak pahaman antara kedua pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
4. kondisi kerja di perusahaan
kondisi kerja antara lain meliputi fasilitans, peralatan, dan lingkungan kerja.

ARBITRASI
Yang perlu diketahui tentang arbitrasi dalam perselisihan industrial :
• arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih dan dinyatakan secara tertulis
• penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih
• surat perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya siding arbitrasi
• keputusan berdasarkan hokum, keadilan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku


Keputusan Arbitrasi
 kepala keputusan yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
 hal – hal yang memuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh pihak yang bersilisih
 ikhtisar dari tuntutan, jawaban dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih
 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
 pokok keputusan
 tempat, tanggal keputusan dan tanda tangan oleh arbiter

MEDIASI
Yang perlu diketahui tentang mediasi
 penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi
 mediasi atas dasar permintaan salah satu atu kedua belah pihak
 permintaan disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara dalam hal ini pegawai teknis dan Depnaker yang bertindaak sebagai Mediator
 mediator menyelesaikan tugas-tugasnya dalam waktu paling lama 30 hari kerja, hasilnya dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis
 para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama.

LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL ( LPPI )
LLPI adalah lembaga yang bertugas untuk penyelesaian perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenaga kerjaan.
Perselisihan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial.

Peraturan Perusahaan

PERATURAN PERUSAHAAN

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hokum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perorangan,persekutun atau badan hokum baik milik swasta maupun milik Negara.
Peraturan adalah peraturan yang dibuat secara trtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Ketentuan peraturan perusahaanmemuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban pekerja
• Syarat-syarat kerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Peraturan peruasahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB )
KKB adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabunga serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja unrukmengatur dan melindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
KKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja dengan masa berlaku palung lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk palung lama 1 tahun , dan harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan pekerja.
KKB memuat ketentuan sebagai berikut :
• Hak dan kewajiban pengusaha
• Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
• Tata tertib perusahaan
• Jangka waktu berlakunya KKB
• Tanggal mulai berlakunya KKB
• Tanda tangan para pihak pembuat KKB

Kaitan KKB dengan Demokrasi pancasila
KKB adalah hasil proses perumusan secara bersama antara pekerja, dan pengusaha sehingga mimilki kelebihan berupa :
Demokrasi perusahaan yang menuju kepada Demokrasi pancasila
Peningkatan tanggung jawab pekerja terhadap kemajuan perusahaan
Pengembangan dan penerapan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hubungan Industrial Pancasila

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Serikat Pekerjaan ( SP )
Ketenaga kerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki – laki atau wanita yang sedang dalam dan atau dalam melakukan pekerjaan baik dalam maupun diluar hubunga kerja guna menghasilkan baarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakan.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubunhan kerja sama pada pengusaha untuk menerima upah.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan gabungan serikat pekerja adalah beberapa pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
Perbedaan yang besar antara buruh dan pekerja.buruh bekerja semata-mata untuk mendapatkan upah dari orang lain.tanpa harusmterlibat secara rohaniah kepada pekerjaanya sedangkan pekerja mempunyai ikatan rohaniah dan rasa kebanggaan propesional apa yang dikerjakan baik dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelakasanaan pengawasan dan pengendalian.
Dalam golongan pekerja tidak saja tercakup para pekerja pelaksana, tapi juga staff dan Direksi dari badan-badan usaha yang seluruhnya merupakan mata rantai dari suatu pekerjaan untuk mencapai hasil.
Beberapa undang-undang yang masih belaku dan masih menggunakan istilah buruh antara lain sebagai berikut :
• Undang-undang no 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengaawasan perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.
• Undang – undang No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan
• Undang – Undang No 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan Kerja diperusahaan swasta
• Lembaga penelitian penyelesaian perselisihan perburuhan Daerah/Pusat (P4 D/P)

Serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Dengan demikian seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerjaan secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraaan bersama.
Tindakan pengusaha yang dapatdianggap menghalang-halangi pekerjaan untuk membetuk dan menjadipengurus atau pembentuk serikat pekerja antara lain :
• Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerjaan
• Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang malaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha.
• Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja unruk mendirikan serikat pekerja
• Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja
• Pengusaha mengadakan kampaye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja
• Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja

Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada pemerintahan adalah :
• Sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja
• Mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakilianggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial.
• Pengakuan terhaddap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana HIP dan badan-badan lain.

Ada 6 hak –hak pokok pekerja yaitu :
1. hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. hak atas pengumpahan yang layak sesuai dengan konvensi ILO No.100/1995 yang telah diratifikasi dengan UU No 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 tahun 1981.
3. Hak atas perlindungan
4. Hak berorganisasi dan serikat , termuat dalam konvensi ILO no 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan
5. Hak untuk berunding bersama termuat dalam konvensi ILO No98 yang telah diratifikasi
6. Hak mogok kerja sesuai dengan UU No 25 tahun 1997 tentang ketenaga kerjaan

Nilai dasar perilaku pekerja antara lain :
• Profesionalisme
• Perjuangan
• Kesetiakawanan ( solidaritas )
• Musyawarah dan mufakat
• Etos kerja

B. Organisasi Penugasan
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu perusahaan molik sendiri
• Orang perorangan, persekutuan atau badan hokum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

Pengertian perjanjian kerja dan hubungan kerja sector formal
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
Hubungan kera sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja antara pengusaha antara pengusaha dan pekerja erdasarkan perjanjian kerja



C. Lembaga Kerjasama Bipartit ( LKB )
Lemaba kerjasama bipartit adalah forum komunikasi konsultan, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial diperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsure pekerja.
Tugas dari bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan masalah-masalah ketenaga kerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
Untuk memecahkan masalahnya :
• Mengetahui secara pasti apa-apa yang berkembang di kalangan pekerja
• Melakukan antisipasi dan mencegah timbulnya masalah.
• Meningkatkan produktivitas kerja
• Meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam memajukan perusahaan
D. Lembaga Kerjasama Tripartit ( LKT )
LKT adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsure pengusaha, unsure pekerja dan unsure pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaan HIP serta pemecah masalah ketenagakerjaan.

;;